PangkalpinangBabelhebatNasional-Internasional

Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus Ditetapkan Libur

MASYARAKAT Pangkalpinang akan mendapat kesempatan penuh untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Ulang 2025. Pemerintah kota menetapkan 27 Agustus sebagai hari libur resmi agar partisipasi pemilih bisa lebih optimal.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin.

Dalam surat edaran tersebut, ia menegaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PJ Wali Kota M Unu Ibnudin, Jumat (22/8).

Baca Juga: Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis

1 2Laman berikutnya