SEJUMLAH massa yang tergabung dari Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang menggelar aksi damai menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pelataran Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum’at (25/10/2024).

Dalam orasi massa ini mengungkapkan, bahwa ketidaknetralan ASN dapat melukai proses demokrasi Pilkada Serentak 27 November 2024.

Karena itu, salah satu tuntutannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dapat memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Menanggapi aksi serta tuntutan massa ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama dengan didampingi sejumlah pejabat turun langsung menemui massa untuk memberikan tanggapan terkait apa yang menjadi tuntutan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak ibu semuanya atas aspirasi ataupun tuntutan aksi dari bapak ibu semuanya. Terima kasih sudah dalam keadaan tertib itu yang utama, dan apa-apa yang sudah bapak ibu sampaikan terkait yang di media ada lurah-lurah kami dan ada beberapa pegawai honor yang terindikasi melakukan ataupun berada dalam posisi tidak netral terhadap Pemilukada Wali Kota Pangkalpinang,” ujar Budi.

Dalam tanggapannya, Budi mengutarakan bahwa pihaknya terus berupaya membentuk tim Satuan tugas (Satgas) untuk menjaga netralitas pegawai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.

Bahkan, kata Budi, pihaknya juga mengklaim bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Tenang saja saya ke sini mau bekerja. Saya tidak mau juga dikait-kaitkan dengan paslonĀ (pasangan calon) manapun,” ujar Budi

Terkait ASN yang melanggar netralitas, Budi memastikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga akan segera memanggil seluruh pegawai baik ASN maupun PHL yang dilaporkan terindikasi tidak netral.

“Jadi, mari silakan sampaikan nantinya, dokumen yang dibawa langsung ke saya terkait nama-nama yang melanggar, akan saya monitor. Percayakan kepada saya apapun hasil dari Bawaslu dikaji oleh Inspektorat dan BKD itu yang akan saya lakukan yang sesuai dengan pasal-pasal karena ada yang namanya hukuman ringan, sedang dan berat, nanti silakan lihat aturan-aturannya tinggal nanti yang memutuskan itu adalah saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas Budi.