JELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Surat edaran nomor 800.1.10/7/BKPSDMD/2024 ini, ditandatangani oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Basel Elfin Elyas, tertanggal 26 September 2024 ditujukan kepada Pj Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah.

Tujuan dari surat edaran tersebut dalam mewujudkan ASN dan non ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada Pilkada 27 November 2024.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.

Baca Juga : Erzaldi untuk Bangka Belitung, Ini Komitmennya

Surat edaran tersebut berisikan lima poin yang harus dipedomani oleh seluruh ASN dan non ASN Pemkab Basel.

Poin pertama : Setiap ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
a. ikut kampanye.
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan non ASN.
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti penggunaan komputer, jaringan internet dan lainnya.
e. sebagai peserta kampanye melalui media sosial melalui pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.
f. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.                                            g. melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Poin kedua : ASN dan non ASN agar menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Poin ketiga : ASN dan non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Poin keempat : Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Basel yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh ASN dapat dilaporkan melalui link: https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemkab Basel.

Poin kelima : Agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif apabila terdapat ASN dan non ASN yang melakukan pelanggaran di lingkungan Perangkat Daerah masing- masing. Baca Juga : Selamat Datang Elfin Elyas di Bumi Junjung Besaoh Bangka Selatan