BUPATI Bangka Selatan, Riza Herdavid mengingatkan KPU dan Bawaslu Basel sebagai penerima sekaligus pengguna dana hibah terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu ditegaskannya lantaran puluhan miliar rupiah APBD Basel dihibahkan ke KPU dan Bawaslu untuk hajatan lima tahunan tersebut.
“Dana hibah yang kita kucurkan ke KPU dan Bawaslu Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 paling besar jika dibandingkan dengan daerah (kabupaten/kota_red) lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karenanya itu, perlu kita ingatkan dalam penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan lain,” kata Riza, Selasa (21/8) petang saat meninjau bangunan baru pasar rakyat Toboali.
Riza, sapaan akrabnya menambahkan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada 2024 harus semaksimal mungkin memberikan edukasi politik kepada masyarakat, terutama dalam hal berkaitan dengan Pilkada.
“Edukasi yang dimaksud bagaimana caranya KPU dan Bawaslu meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ini sangat penting dan memang ini paling utamanya karena dana hibah yang diterima oleh KPU dan Bawaslu sangatlah besar. Dana yang kita hibahkan itu uangnya milik rakyat, KPU dan Bawaslu hanya sebagai penerima dan pengguna. Nah, dalam penggunaannya itu ada aturan-aturan yang harus dipedomani, jangan sampai keluar dari aturan, ini yang harus kita ingatkan jangan sampai berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” ujar Riza.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan penganggaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ke KPU dan Bawaslu Basel, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Bangka Selatan, Evisastra, Kamis (7/12/2023).
Surat edaran Mendagri yang dikeluarkan tertanggal 24 Januari 2023 tersebut tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ. Menindaklanjuti surat edaran Mendagri, Pemkab Bangka Selatan dengan KPU dan Bawaslu melakukan kesepakatan bersama penganggaran hibah Pilkada serentak 2024,” jelas Sastra.
Sastra menambahkan, Pemkab Bangka Selatan memberikan bantuan dana hibah dalam bentuk uang kepada KPU dan Bawaslu. Bantuan dana hibah tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Basel Riza Herdavid dan Ketua KPU Basel Muhidin serta Ketua Bawaslu Basel Amri.
“KPU menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 24.854.240.000,00 dan Bawaslu sebesar Rp 6.383.049.000,00,” kata Sastra.
Sastra menjelaskan, proses pencairannnya bantuan dana hibah tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen tahap kedua di tahun 2024.
“KPU pada tahap pertama menerima Rp 9.941.696.000,00. Tahap kedua sebesar Rp 14.912.544.000,00. Bawaslu pada tahap pertama menerima sebesar Rp 2.553.219.600,00. Tahap kedua sebesar Rp 3.829.829.400,00,” ujar Sastra.
Selain KPU dan Bawaslu, bantuan dana hibah dari Pemkab Bangka Selatan juga disalurkan ke Polri (Polres Basel) serta TNI (Kodim 0432 Basel), dalam rangka untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada 2024.
Bantuan dana hibah untuk Polri (Polres Basel) sebesar Rp 2.970.833.360, untuk TNI (Kodim 0432 Basel) sebesar Rp 1.000.000.000. BACA JUGA : Pemilukada Basel 27 November 2024, KPU dan Bawaslu Terima Dana Hibah, KPU Rp 24,8 Miliar-Bawaslu Rp 6,3 Miliar
BACA JUGA : Pilkada 2024, Kapolda : Personel Harus Tahu Setiap Tahapan