Babelhebat

Pilkada 2024 KPU dan Bawaslu Basel Penerima Dana Hibah Terbesar di Babel, Riza : Ingat Jangan Digunakan untuk Kepentingan Lain

BUPATI Bangka Selatan, Riza Herdavid mengingatkan KPU dan Bawaslu Basel sebagai penerima sekaligus pengguna dana hibah terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu ditegaskannya lantaran puluhan miliar rupiah APBD Basel dihibahkan ke KPU dan Bawaslu untuk hajatan lima tahunan tersebut.

“Dana hibah yang kita kucurkan ke KPU dan Bawaslu Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 paling besar jika dibandingkan dengan daerah (kabupaten/kota_red) lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karenanya itu, perlu kita ingatkan dalam penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan lain,” kata Riza, Selasa (21/8) petang saat meninjau bangunan baru pasar rakyat Toboali.

Riza, sapaan akrabnya menambahkan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada 2024 harus semaksimal mungkin memberikan edukasi politik kepada masyarakat, terutama dalam hal berkaitan dengan Pilkada.

“Edukasi yang dimaksud bagaimana caranya KPU dan Bawaslu meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ini sangat penting dan memang ini paling utamanya karena dana hibah yang diterima oleh KPU dan Bawaslu sangatlah besar. Dana yang kita hibahkan itu uangnya milik rakyat, KPU dan Bawaslu hanya sebagai penerima dan pengguna. Nah, dalam penggunaannya itu ada aturan-aturan yang harus dipedomani, jangan sampai keluar dari aturan, ini yang harus kita ingatkan jangan sampai berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” ujar Riza.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan penganggaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ke KPU dan Bawaslu Basel, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Bangka Selatan, Evisastra, Kamis (7/12/2023).

Surat edaran Mendagri yang dikeluarkan tertanggal 24 Januari 2023 tersebut tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan