Pilkada 2024, KPU Basel Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Parpol untuk Mengajukan Pasangan Calon, Berikut dengan Persyaratan Lainnya

TIGA hari kedepan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon, tepatnya dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Basel menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner KPU Bangka Selatan, Zio Loenzah Monarek menyebutkan syarat minimal suara sah adalah 12.588 suara.
“Penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan keputusan KPU Bangka Selatan Nomor 281 Tahun 2024,” kata Zio, Sabtu (24/8).
Zio menambahkan, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
“Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor Sekretariat KPU Bangka Selatan, yakni tanggal 27-28 Agustus (Selasa-Rabu) pukul 08.00-16.00 WIB. Kamis, 29 Agustus, pukul 08.00-23.59 WIB,” ujarnya.
Adapun persyaratan lainnya yang harus dipedomani oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati :
– Calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
– Calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


