KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan menggelar sosialisasi setelah diputuskannya perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hingga 1 September 2024.
Sosialisasi ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat KPU Basel, Jumat (30/8) siang.
Komisioner KPU Basel pada Divisi Penyelenggara, Zio Loenzah Monarek menjelaskan sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini sangat penting, guna menghindari terjadinya simpang siur informasi di masyarakat. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kondisinya saat ini yang terjadi di Bangka Selatan, adanya calon tunggal maka berdasarkan keputusan itu kami memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon hingga 1 September 2024,” kata Zio.
Dijelaskan Zio, pasangan calon tunggal Riza Herdavid-Debby Vita Dewi (Riza-Debby) yang diusung dan didukung 11 partai politik, menyisakan 6 partai politik peserta Pemilu 2024 yang jika digabung tidak mencapai persentase suara sah minimal sebesar 10 persen.
“Enam partai politik tersebut PSI, Gelora, Buruh, PKN, Hanura dan Garuda,” ujar Zio.
Zio menambahkan, perpanjangan pendaftaran pasangan calon juga mengacu pada keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA : Demokrasi di Bangka Selatan Tidak Sehat, Relawan Kotak Kosong Bergerak Lakukan Perlawanan
“Misalkan ada satu partai politik yang undur diri dari koalisi, dan harus ada kata sepakat dari 11 partai politik itu terlebih dahulu, lalu membentuk koalisi baru bersama 6 partai politik itu sehingga tercapai batas minimumnya, barulah bisa melakukan pendaftaran pasangan calon yang akan diusung dan didukung,” jelas Zio.
“Dan jika seandainya sampai batas akhir waktu perpanjangan pendaftaran tidak adanya lagi yang mendaftar, maka kami barulah melakukan untuk tahapan selanjutnya,” tegas Zio. BACA JUGA : Koalisi Rakyat Bangka Selatan Bersatu antarkan Riza-Debby ke KPU