Pilkada 2024, KPU Basel Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan menggelar sosialisasi setelah diputuskannya perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, hingga 1 September 2024.
Sosialisasi ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat KPU Basel, Jumat (30/8) siang.
Komisioner KPU Basel pada Divisi Penyelenggara, Zio Loenzah Monarek menjelaskan sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini sangat penting, guna menghindari terjadinya simpang siur informasi di masyarakat. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kondisinya saat ini yang terjadi di Bangka Selatan, adanya calon tunggal maka berdasarkan keputusan itu kami memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon hingga 1 September 2024,” kata Zio.
Dijelaskan Zio, pasangan calon tunggal Riza Herdavid-Debby Vita Dewi (Riza-Debby) yang diusung dan didukung 11 partai politik, menyisakan 6 partai politik peserta Pemilu 2024 yang jika digabung tidak mencapai persentase suara sah minimal sebesar 10 persen.




