TERPIDANA atas perkara tindak pidana korupsi, Jus tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Pasalnya, telah membayarkan uang denda sebesar Rp 50.000.000.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Michael Y.P Tampubolon.

Michael menambahkan, seksi tindak pidana khusus telah berhasil menyetorkan uang denda sebesar
Rp 50.000.000 ke kas negara. Uang tersebut dari terpidana Jus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tertanggal 13 Juli 2023 dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Pembelian Lahan di Desa Bikang Jerat Tiga ASN Bangka Selatan, Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Toboali

“Perkara korupsi yang menjerat terpidana Jus dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019,” jelas Michael, Kamis (19/10).

Baca Juga : Tiga Tersangka Lahan Bikang Terancam Hukuman 20 Tahun

Michael menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 6 Juli 2023. Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Baca Juga : Jadi Pertanyaan Publik terkait Dua Rumah di Toboali Didatangi Tim Penyidik Kejagung RI

“Dengan dibayarkan uang denda tersebut maka terpidana Jus tidak diwajibkan lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Michael.