Perusakan Bangunan Sekolah di SMP Negeri 5 Airgegas Lanjut ke Hukum, Payamada Law Institue Buat Laporan ke Polisi dan Dinas Pendidikan
AKTIVIS Hukum Bangka Selatan, Erdian sangat menyayangkan adanya aksi perusakan bangunan sekolah di satuan pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum atas perintah dari oknum sekolah.
Seperti diketahui, bangunan sekolah yang dirusak itu bangunan ruang kelas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Sepertinya kejiwaan oknum yang memiliki jabatan di sekolah itu terganggu karena telah mengajak orang untuk bermufakat jahat,” kata Erdian, Sabtu (30/3/2024).
Pendiri Payamada Law Institue Basel ini, menjelaskan dalam hukum perbuatan tersebut sudah dipastikan salah. Sebab ada kerugian yang dialami oleh negara atau pemerintah daerah.
“Pastinya aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum suruhan dari sekolah itu tidak dibenarkan secara hukum,” ujar Erdian.
Baca Juga : Salam Proyek Dibalik Aksi Perusakan di SMP Negeri 5 Airgegas Bangka Selatan
Erdian menegaskan, bahwa dalam hukum tidak ada istilah khilaf pada pembuat delik. Artinya, bilamana yang bersangkutan (oknum_red) telah terbukti melakukan delik terlepas tidak mengetahui perbuatannya itu dilarang oleh undang undang pidana, maka yang bersangkutan dapat dipidana sekalipun tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
“Oleh karena itu, adanya fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Apalagi yang bersangkutan itu sebagai warga negara dan setingkat pendidik pasti tahulah apa konsekuensinya,” jelas Erdian.
Chimot, begitu sapaan akrabnya tersebut menambahkan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah itu tidak selesai hanya dengan permohonan maaf. Tetapi ada unsur pidananya yang harus ditindaklanjuti.
“Menurut hemat kami, unsur-unsur pada pasal 170 KUHP sudah terpenuhi karena terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama, dan bahkan ada pemufakatan jahatnya disini,” ujarnya.
Chimot meminta oknum sekolah itu harus bertanggung jawab di muka hukum. Tuntutan hukumnya dalam perkara ini 5 tahun 6 bulan.
“Sangat kita sayangkan atas perusakan terhadap bangunan sekolah yang diduga dilakukan oleh oknum suruhan. Ini menyangkut mentalitas pada peserta didik yang dipimpin oleh oknum di sekolah itu. Bagaimana tumbuh kembang anak-anak kita kedepannya jika dipimpin oleh oknum sekolah yang pemikirannya kriminal,” tegas Chimot.
Baca Juga : Taman Kota Toboali Kumuh
Sementara itu, Relawan Payamada Law Institue Basel, Dede Adam menegaskan perusakan terhadap bangunan sekolah merupakan hal yang serius. Mengingat bangunan sekolah yang dirusak itu bagian dari aset milik negara dan daerah yang mesti dijaga bukan dirusak untuk kepentingan tertentu dibalik aksi perusakan.
“Aksi perusakan terhadap bangunan di sekolah itu, akan kita laporkan secara hukum ke Polres Basel. Jika hal ini kita biarkan maka kedepannya akan ada lagi oknum-oknum sekolah yang melakukan hal yang sama demi mendapatkan anggaran pemeliharaan,” kata Dede Adam.
Selain melaporkan ke Polres Basel, lanjut Dede, mereka juga akan membuat laporan secara tertulis ke Pemkab Basel yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Basel.
“Kami akan datang langsung ke dinas (Disdikbud_red), dan secara tertulis juga kami sampaikan agar oknum di sekolah itu dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai ada tindakan disiplin dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Ini masalah yang sangat serius karena menyangkut dengan moralitas, dunia pendidikan dan aparatur sipil negara, jangan sampai hal-hal seperti ini terus menerus terjadi di Bangka Selatan,” ujar Dede Adam.