“Pers tidak boleh ikut bertarung dalam rangkaian pelaksanaan pemilu. Pers juga harus tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. Undang-Undang Pers mengamanatkan agar pers netral dan bertanggung jawab,” kata Yadi yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.
Baca Juga : Muhidin : Peran Media dan Wartawan Sangat Besar di Pemilu 2024
Menurutnya, pers memiliki kewajiban untuk menjaga demokrasi agar prosesnya berjalan sebaik mungkin. Ia mengibaratkan pers juga berfungsi sebagai wasit selama pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 nanti.
Yadi menceritakan sejarah buruk dalam pemilu juga pernah terjadi pada 2019. Saat itu ada beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ada pula kantor pers yang dikepung dan bahkan dibakar massa pendukung partai tertentu yang merasa kecewa.
“Dalam kasus itu, ada peran ketidakprofesionalan pers. Beritanya tidak akurat sehingga pers dianggap tidak profesional atau memihak. Ini harus menjadi pelajaran bagi pers,” jelasnya.
Independensi dan profesionalisme, lanjutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab pers. Jika para jurnalis bersikap profesional dalam menjalankan tugas, maka hal itu akan bisa menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers harus bebas dari tekanan politik dan campur tangan eksternal.
Baca Juga : Jurnalis Harus Memikirkan Dampak Berita yang Dibuat
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Mukhasan Najib, mengemukakan bahwa peran pers amat diperlukan selama pelaksanaan pemilu. Pers merupakan mitra KPU untuk membantu sosialisasi program, aturan, dan informasi yang terkait dengan kegiatan pemilu.
“Kami sadari, tanpa bantuan media, informasi kegiatan kami tidak bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat. Ini diperlukan sinergitas KPU dan media agar masyarakat lebih cerdas dalam menentukan pilihannya pada pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Galih Akbar Tanjung. Ia menjelaskan, pers harus tahu tahapan-tahapan pemilu. Galih mencontohkan, saat masa tenang media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Kami melihat di beberapa waktu belakangan ini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh media massa. Itu sudah kami laporkan untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap ke depannya, media massa bisa melakukan aktivitas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Galih.
Ikut menjadi pembicara dalam sarasehan itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim, Irwansyah. KPID akan mengawasi siaran televisi dan radio. Sedangkan untuk media sosial belum ada lembaga khusus yang mengawasi sehingga memerlukan kesepakatan dari semua untuk menjalankan tugas ini.
Sumber – dewanpers