Perlawanan Muncul Dari Keresahan

Penulis : Romlan
Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
WALAUPUN bukan fenomena baru, wartawan yang merangkap pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya, baru-baru ini sedang menjadi bahan diskusi dan pembicaraan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lantaran ulah oknum itu sudah sangat meresahkan, sehingga memicu warga dari Kecamatan Jebus dan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, menggelar rapat akbar pada hari Jumat lalu sebagai upaya perlawanan terhadap perbuatan para oknum double job tersebut.
Informasi yang dihimpun penulis dari berbagai sumber, keresahan masyarakat itu sudah mencapai puncaknya. Pasalnya, ulah oknum wartawan yang merangkap sebagai pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat itu diduga sudah bertindak di luar batas kewenangannya.
Jika tidak segera disadari dan diantisipasi, keresahan masyarakat itu dikhawatirkan akan berujung pada perbuatan anarkis, main hakim sendiri, atau tindakan lain di luar dugaan kita semua.
Secara aturan formal memang tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia, ketika mau jadi wartawan merangkap sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya.
Bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan kebebasan bagi setiap warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, juga bebas menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan.
Namun ketika yang bersangkutan berbicara sebagai pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya, maka sebaiknya melepaskan status kewartawanannya.
Begitu juga ketika melakukan kegiatan jurnalistik, maka harus melepaskan segala urusan dan kepentingan organisasi apapun yang melekat padanya.
Karena melekat pada diri satu orang, menentukan pilihan itu memang sulit, tetapi tetap harus ada pilihan.
Mengutip pernyataan Hendri Chairudin Bangun sewaktu masih menjabat sebagai Wakil ketua Dewan Pers, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun lembaga swadaya masyarakat. (https://www.jambiekspose.net/2020/10/dewan-pers-wartawan-tidak-boleh-sebagai.html).
Dijelaskannya, bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.
Penulis sependapat dengan yang disampaikan oleh Hendri Chairudin Bangun tersebut.
Maka penting bagi wartawan memahami standar kerja jurnalistik beserta seluruh aturan dan etika jurnalistik. Selain itu, wartawan harus memahami perbedaan antara berita dengan opini, juga tentang syarat berita layak siar.
Produk jurnalistik yang merupakan karya jurnalistik adalah hasil liputan wartawan berupa berita atau informasi dalam bentuk tulisan, grafik, gambar, suara, atau gambar dan suara yang disiarkan melalui media massa cetak atau elektronik atau saluran lainnya yang tersedia.
Produk jurnalistik yang bukan karya jurnalistik seperti siaran pers atau press release dari pihak tertentu yang berkepentingan, yang diterima wartawan atau redaksi media massa.