PERKARA dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang diduga menjerat Syt alias As warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kini masih misteri.

Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mendatangi rumah yang berlokasi di Desa Keposang, Toboali. Rumah tersebut diketahui milik seorang pengusaha timah berinisial Syt alias As.

Saat di rumah As, tim Jampidsus Kejagung didampingi tim Intelijen Kejari Bangka Selatan melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dengan disaksikan Kepala Desa Keposang Kenny Edwardi dan aparatur desa setempat.

Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan tim Jampidsus di dua rumah atau tempat lainnya, yakni rumah yang berlokasi di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Toboali dan berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kasus dalam perkara tersebut diketahui adanya kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk, dengan pihak swasta secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang di terima tim Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Selasa (17/10/2023) malam.

Sementara pada 6 Desember 2023, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL.

Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah saksi A yang berlokasi di Kota Pangkalpinang, rumah saksi Tw di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah saksi Tw di Kabupaten Bangka.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di WIUP milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12)

Ketut menjelaskan, guna kepentingan keamanan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

Adapun barang bukti tersebut, meliputi 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, mata uang dolar amerika senilai USD 1.547.300 dan mata uang dolar singapura senilai SGD 411.400.

“Selanjutnyan, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tegas Ketut.

Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan ke para pihak terkait, termasuk ke Syt alias As.

Baca Juga Berita Terkait :

Rumah Warga Desa Keposang Toboali Didatangi Tim Kejaksaan, Kenny Belum Tahu Apa Masalahnya

Dari Siang Hingga Malam Tim Kejaksaan di Rumah As Warga Desa Keposang Toboali?, Sejumlah Berkas Diangkut ke Dalam Mobil

Jadi Pertanyaan Publik terkait Dua Rumah di Toboali Didatangi Tim Penyidik Kejagung RI

Hidayat Arsani Gagas Penyelamatan PT Timah Tbk