TOBOALI — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) sepertinya kian menjamur. Buktinya hampir setiap bulan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel melakukan penangkapan terhadap para terduga pengedar maupun pemakai.
Kali ini, tepatnya Minggu (20/3/2022) anggota tim Satresnarkoba pimpinan IPTU Husni Afriansyah menciduk salah satu terduga pengedar sabu berinisial Aput (32) warga Air Lingga Toboali, Kelurahan Teladan.
Aput ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada dirumahnya, sekira pukul 07.00 WIB. Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Aput sebanyak 4,27 gram dalam bentuk kemasan 6 paket besar dan 1 paket kecil.
Selain itu, Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen, 2 buah kotak rokok dan 2 unit ponsel.
“Terduga Aput disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel IPTU Husni Afriansyah.
Penangkapan terhadap terduga Aput berawal dari informasi masyarakat ke anggota tim Satresnarkoba, bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di lingkungan Air Lingga Toboali sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.