Peredaran Sabu di Bangka Selatan tak Pernah Habis
PEREDARAN narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seakan tak pernah habis. Padahal, sejumlah pemain ‘pengedar’ sabu sejak beberapa tahun terakhir hingga Juli 2023 telah disapu bersih oleh anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kendati beberapa pemain telah diringkus, namun muncul lagi pemain baru. Buktinya pada Kamis (3/8) petang lalu, anggota tim Satresnarkoba kembali menciduk satu orang terduga pelaku ‘pengedar’ sabu.
Baca Juga : Sabu Menjamur di Bangka Selatan, Gembong Sabu Belum Terungkap
Kali ini, Kan (32) warga Toboali, Kelurahan Teladan akhirnya berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat peredaran sabu.
Kan ditangkap anggota tim Satresnarkoba tanpa melakukan perlawanan saat sedang asik menunggu pembeli di Kawasan Hutan Bukit Langkik, Toboali.
Sebelumnya, anggota tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kawasan Hutan Bukit Langkik sering terjadi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga : Proyek Kepung Kantor Bupati Bangka Selatan
Alhasil, sekira pukul 17.00 WIB terduga pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 11 paket sabu atau seberat 6,77 gram.
“Atas perbuatannya terduga pelaku (Kan) patut diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra, Sabtu (5/8).
Baca Juga : Simpan Sabu Disela Dubur dan Paha Tc Diamankan BNNP Babel
Selain 11 paket sabu, lanjut Suhendra, terdapat barang bukti pendukung lainnya yang turut diamankan. Meliputi satu bungkus plastik bening panjang bewarna putih kosong, satu bungkus plastik bening besar berwarna putih kosong, enam ball bungkus plastik bening kecil berwarna putih kosong, satu plastik asoi bewarna hitam, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna biru.
“Satu buah tas kecil berwarna pink gambar gajah, satu unit timbangan digital berwarna silver, empat buah pipet bewarna hijau, empat buah pipet bewarna hitam. Uang tunai senilai Rp 96.000.00, satu buah tas yang terbuat dari karung berwarna putih, satu unit ponsel berwarna biru dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Suhendra.