Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Babel Masih Berlanjut, Tim Penyidik Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
PENYIDIKAN perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, masih terus berlanjut.
Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi atas perkara yang telah merugikan keuangan negara dan lingkungan hingga mencapai Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, lima orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidsus, masing-masing berinisial Apm selaku Inspektur Tambang, Alb selaku Inspektur Tambang, Pc selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, Sty selaku CPI PT Timah Tbk dan Sr selaku CPI PT Timah Tbk.
“Kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Tn alias An dan kawan-kawan,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Selasa (23/4/2024) malam.
Ketut menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA : Sandra Dewi Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Komoditas Timah Babel, Lima Smelter Hasil Sitaan Kejagung Dititipkan di Kementerian BUMN
BACA JUGA : Aik Bakung di Desa Irat, Riza-Debby Serahkan Sejumlah Bantuan
BACA JUGA : Duka dan Cerita Pilkada Basel 2020
BACA JUGA : Ciri-Ciri Orang yang akan Meninggal Menurut Al-Qur’an, Apakah Kamu Sudah Mengalami Salah Satunya?