Penyidik Polres Belitung Periksa 5 Wartawan, Boy : Bentuk Ancaman Kemerdekaan Pers
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan yaitu 3 wartawan Head-Linenews.com Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, Lendra Agus Setiawan dan 2 wartawan BelitongEkspres.com Yudiansyah selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) dan seorang wartawan lainnya.
PWI Babel menilai pemanggilan klarifikasi atas berita yang diterbitkan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com merupakan bentuk ancaman kemeredekaan pers di Kepulauan Bangka Belitung juga di Indonesia.
Tindakan Polres Belitung yang menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian sengketa pers atau produk jurnalistik adalah langkah yang keliru.
Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman menjelaskan penyelesaian segala sengketa pers harus merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok pers. Apalagi dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menjelaskan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
“Pasal itu juga menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Boy, sapaan akrabnya, Selasa (18/2/2025) malam.
Baca Juga : Pers Bebas Bukan Berarti Bebas dari Jeratan Hukum
PWI Babel juga mengingatkan jajaran Kepolisian di Lingkungan Polda Babel, termasuk Polres Belitung untuk menjadikan kerja sama Perlindungan Kemerdekaan Pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers,” jelas Boy.
Baca Juga : Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers
Boy mengatakan, awalnya Polres Belitung memanggil 3 wartawan yang juga Anggota PWI Babel, yakni Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani dan Lendra Agus Setiawan.
“Atas pemanggilan ini, PWI Babel melayangkan surat tertanggal 31 Januari 2025 ke Kapolres Belitung. Intinya meminta klarifikasi dan penjelasan. Dalam surat Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025, kami juga memberitahukan terkait prosedur menangani apabila terjadi laporan terkait karya jurnalistik atau pers. Termasuk dilamapirkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MOU dan PKS Dewan Pers dengan Polri dan aturan lainnya sebanyak 50-an halaman,” ujar Boy.
“Surat kami belum dijawab, hari ini, kami dapat laporan dua lagi anggota kami dipanggil Polres Belitung terkait berita berbeda dengan penerapan UU ITE,” sambungnya.
Baca Juga : Diancam Bos Timah Ilegal Ajang Mentok, Wartawan Lapor ke Polda Babel
Sekadar informasi, Polres Belitung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap yang dihadiri Lendra Agus Setiawan pada Oktober 2024 lalu dan surat untuk Bastiar Riyanto serta Rudi Syahwani yang dilayangkan pada akhir Januari 2025.
Kemudian, Polres Belitung mengirimkan surat agar Pimred BelitongEkspres.com Yudiansyah menunjuk salah satu anggotanya (wartawan) untuk dimintai klarifikasi/wawancara/interogasi sebagai saksi dugaan tindak pidana UU ITE.
Wartawan Head-Linenews.com dipanggil ke Polres Belitung setelah menulis berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri Oleh Masyarakat”.
Sedangkan BelitongEkspres.com berita berjudul “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, kemudian “Dugaan Penipuan Terkait Prncalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, juga “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”, berita “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi” kemudian “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.
Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel secara tegas mengecam tindakan Polres Belitung yang berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk buat kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin konstitusi.
*Menyikapi kasus pemanggilan pemeriksaan 5 wartawan, PWI Babel;*
PWI Babel mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan.
Tindakan Polres Belitung yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja wartawan jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.
Pemanggilan permintaan keterangan wartawan Head-Linenews.com dan BelitongEkspres.com, merupakan ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Babel
Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
PWI Babel meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
PWI Babel juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
PWI Babel mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada wartawannya dan menegaskan agar wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pemanggilan kepada Wartawan Terkait UU ITE
Polres Belitung mengirimkan surat kepada Pemimpin Redaksi Belitong Ekspres, Yudiansyah, agar menunjuk salah satu wartawannya untuk dimintai klarifikasi, wawancara, atau interogasi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.
Surat tersebut, bertanggal 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, berkaitan dengan laporan pengaduan dari Hendra Pramono alias Een pada 27 Januari 2025.
Laporan tersebut merujuk pada berita yang dimuat di Belitong Ekspres dengan tautan https://belitongekspres.bacakoran.co/read/9263/penyidik-periksa-pengurus-partai-hanura-belitung-terkait-laporan-arif-masman.
Dalam surat tersebut, Polres Belitung meminta agar Pemimpin Redaksi menunjuk satu wartawan untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Unit Lidik 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung.
Berita Sudah Sesuai Kaidah Jurnalistik
Sebelumnya Belitong Ekspres sudah memuat beberapa berita antara, berjudul “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”, “Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”, “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”.
Kemudian Belitong Ekspres juga memuat “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Masman ke Polisi” dan “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”.
Padahal, Belitong Ekspres telah membuat pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers. Berita tersebut dibuat berdasarkan laporan resmi dari Arif Masman, yang didampingi kuasa hukumnya, Wandi, SH, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, Belitong Ekspres juga telah melakukan konfirmasi kepada Polres Belitung dan Hendra Pramono. Dalam pernyataannya, Hendra Pramono membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan Arif ke Polres Belitung.
Bahkan menyebut laporan tersebut sebagai fitnah. Ia pun berencana melaporkan balik Arif Masman atas dugaan pencemaran nama baik, mengingat dirinya adalah seorang pejabat publik.
Di sisi lain, Hendra Pramono alias Een, didampingi kuasa hukumnya Heriyanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, justru mengakui bahwa Belitong Ekspres telah bekerja secara profesional karena sudah melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum menerbitkan berita.
(Sumber : PWI)