Penyadapan di Era Digital: Di Antara Penegakan Hukum dan Hak Konstitusional
Di tengah arus deras digitalisasi dan tuntutan akan efektivitas penegakan hukum, negara menghadapi sebuah tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak privat warga negara.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat suara menyikapi langkah strategis Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar nasional. Bagi Puan, kerja sama ini bukan sekadar soal teknis penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan hukum.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan, Kamis (26/6/2025).
Kerja sama yang dimaksud adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dan PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, serta XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Intinya integrasi data komunikasi untuk mendukung proses hukum, termasuk dalam hal penyadapan.
BACA JUGA : Tentang Kami
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, hingga pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan.
Secara hukum, langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi Undang-Undang Kejaksaan sebelumnya. Namun, landasan hukum tidak serta-merta menjawab kekhawatiran etik dan politik yang muncul dari publik.



