Babelhebat
Trending

Penuntutan Ali Dihentikan, Kajari Basel Lepas Borgol & Baju Rompi

TOBOALI — Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel), Yanuar Utomo melepaskan borgol tangan dan baju rompi warna oranye yang dikenakan oleh Khon Pin alias Ali (45) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Jum’at (14/1/2022)

Diketahui, Khon Pin merupakan salah satu tahanan Kejari Basel. Sebelumnya Khon Pin ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Rimba atas perkara tindak pidana penggelapan 32 Tandan Buah Segar (TBS) sawit, dengan berat lebih kurang 480 kilogram milik PT Bangka Malindo Lestari (BML).

Baju rompi warna oranye yang dikenakannya itu merupakan baju khas tahanan kejaksaan. Baju dan borgol tersebut pada Jum’at siang dilepaskan secara langsung oleh Plh Kajari Basel, Yanuar Utomo dengan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional, dengan disaksikan oleh istri beserta 3 orang anak Khon Pin, Kepala Desa (Kades) Sebagin, Darno dan Humas PT BML, Asran Pandapotan Siagian, lantaran penuntutan atas perkara tersebut dihentikan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon menjelaskan, dalam perkara tersebut ditemukan fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum dalam perkara tindak pidana.

Selain itu, lanjutnya, hasil dari penggelapan buah sawit tersebut hanya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *