Pengerukan Muara Air Kantung : PT TIMAH dan Mitra Permudah Akses Nelayan

“Hasil pengecekan kami, kegiatan pertambangan ponton di lokasi tersebut legal dan berada dalam wilayah IUP PT TIMAH. Pengawasan oleh wastam, serta dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa PT TIMAH telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan, serta berupaya menjaga keseimbangan terhadap kegiatan industri dan kepentingan masyarakat setempat, khususnya nelayan.
Kepolisian turut mengimbau seluruh pihak, baik penambang maupun masyarakat untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menjaga hak-hak masyarakat nelayan yang terdampak.
“Kita berharap situasi tetap kondusif, aktivitas pertambangan berjalan baik, dan masyarakat nelayan tidak terganggu,” ujarnya.