Pengeroyokan Mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh Terungkap, Polres Basel Tetapkan Dua Tersangka

Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka pelaku pengeroyokan secara bersama-sama terhadap mantan Direktur RSUD Bangka Selatan, dr. Fauzan, Senin (27/4/2026).
“Sebanyak dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka aksi pengeroyokan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh dr. Fauzan,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan, ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali, Rabu (29/4/2026).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan 2 (dua) orang pelaku pengeroyokan sebagai tersangka berinisial MKN alias RD seorang oknum polisi dan RM seorang wiraswasta warga Jakarta Pusat.
Dikatakannya, Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, penetapan tersangka kepada dua pelaku tersebut karena diduga melanggar pasal 262 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.