Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Liputan Pemilu Jangan Lebih 24 Jam

DEWAN Pers berharap para jurnalis dan awak media mendapat dukungan penuh dari kementerian dan lembaga dalam menggali data dan informasi untuk publik.
Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat Dialog Pimpinan Lembaga yakni Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Konteks Pemilu, yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO.
Ninik menambahkan, semua pihak tentu tidak menginginkan jurnalis dan awak media mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas liputan pemilu.
Baca Juga : Dewan Pers Menilai Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
“Kalau ada kekerasan atau intimidasi pada jurnalis dan awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” kata Ninik, Senin (18/12/2023) di Jakarta, dilansir dari laman Dewan Pers.
Ninik mengajak semua pihak untuk memastikan tidak ada kekerasan terhadap wartawan. Sebaliknya, kata dia, kalau ada pemberitaan yang tidak patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu artinya memang ingin memanipulasi informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Menurutnya, masyarakat tidak lagi bodoh di tengah-tengah informasi yang banjir di media sosial. Karena itu, Ninik mengingatkan, informasi yang disampaikan melalui media sosial bukanlah berita kecuali hal itu disajikan dan punya tautan dengan perusahaan media.




