LAGI, pemuda Toboali, Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum atas perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Ip (26).
Pemuda yang berdomisili di Jalan Air Medang Toboali ini, diringkus Anggota Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel saat sedang berada di rumah kontrakan, Rabu (26/6/2024) malam.
Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki pemuda ini sebanyak 4 paket kecil dengan berat bruto 0,60 gram dan 8 butir ekstasi warna coklat gambar singa dengan berat bruto 2,38 gram.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Gj Budi menjelaskan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemuda berinisial Ip tersebut didampingi oleh ketua RT setempat.
“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, dengan mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Budi, Jumat (28/6).
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, lanjut Budi, Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tegas Budi.