SEORANG pemuda Koba, Bangka Tengah berinisial Don (29) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Don diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung saat berada di sebuah rumah di Lingkungan Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, Sabtu (10/8/2024) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Iya, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jojo, Minggu (18/8).
Dari penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Jojo, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik strip bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat total 30,66 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan petugas di mobil pelaku tepatnya di pintu bawah kanan sopir,” ujar Jojo.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 lembar tisu warna putih, 1 potongan plastik warna hitam, 1 lembar plastik warna bening dan 1 unit handphone.
Jojo menambahkan, petugas turut mengamankan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut.
“Saat penggeledahan disaksikan oleh Ketua RW setempat, dan barang bukti yang diamankan ini juga diakui pelaku adalah miliknya,” jelas Jojo menegaskan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.