Pemuda Desa Gadung Toboali Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan 40 Paket Siap Edar
SEORANG pemuda asal Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial Pr (20), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Sabtu (5/7/2025) dini hari. Pr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Gadung setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat hendak ditangkap, Pr sempat mencoba melarikan diri sejauh 200 meter sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 paket sabu dalam kotak rokok, bersama sejumlah alat hisap dan handphone,” jelas Penjabat Sementara (PS) Kasihumas Polres Bangka Selatan, Iptu Guntur Jaya Budi Santoso, Sabtu (5/7) petang.
BACA JUGA : Bupati Bangka Selatan: Alhamdulillah WTP ke 6 Kali dari BPK RI
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Air Batu, Desa Gadung. Di sana, polisi menemukan 38 paket sabu lainnya dalam kotak plastik berwarna pink, serta alat timbang digital dan puluhan plastik klip bening.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 40 paket sabu dengan berat bruto 6,98 gram, 40 potongan pipet, sejumlah plastik bening kosong, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.





