LAGI, pemuda Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum atas perkara narkotika jenis sabu, Dan (23) warga Kelurahan Teladan, Toboali.

Dan disergap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel tanpa melakukan perlawanan saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Dusun Temayang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Jum’at (30/6/2023), pukul 23.00 WIB.

Barang bukti berupa serbuk sabu yang turut diamankan dari pemuda itu sebanyak 2 paket atau seberat 5,12 gram (Bruto).

BACA JUGA : Puluhan Wartawan di Bangka Selatan Terima Penghargaan

Selain itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti plastik bening kosong 2 lembar, plastik asoi warna hitam 1 lembar, tisu warna putih 1 lembar, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit ponsel warna biru dan 1 unit sepeda motor matic warna biru tanpa nomor polisi.

Status Dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA : Jadilah Bhayangkara Sejati

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Basel, Iptu Suhendra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Suhendra, anggotanya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara yang dimaksud.

BACA JUGA : PWI Babel Sembelih 11 Hewan Kurban

Jum’at, 30 Juni 2023 pukul 23.00 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial Dan sesuai ciri-ciri dari informasi tersebut,” kata Suhendra, Minggu (2/7) petang.

Suhendra menambahkan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka Dan dengan didampingi oleh ketua RT setempat. Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang terbungkus dalam plastik bening.

“Barang bukti 2 paket sabu tersebut ditemukan sekitar 5 meter dari tersangka saat dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Suhendra.