Babelhebat

Pemuda Bangka Selatan Berurusan Dengan Hukum

LAGI, pemuda Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum atas perkara narkotika jenis sabu, Dan (23) warga Kelurahan Teladan, Toboali.

Dan disergap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel tanpa melakukan perlawanan saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jalan Dusun Temayang, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Jum’at (30/6/2023), pukul 23.00 WIB.

Barang bukti berupa serbuk sabu yang turut diamankan dari pemuda itu sebanyak 2 paket atau seberat 5,12 gram (Bruto).

BACA JUGA : Puluhan Wartawan di Bangka Selatan Terima Penghargaan

Selain itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti plastik bening kosong 2 lembar, plastik asoi warna hitam 1 lembar, tisu warna putih 1 lembar, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit ponsel warna biru dan 1 unit sepeda motor matic warna biru tanpa nomor polisi.

Status Dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA : Jadilah Bhayangkara Sejati

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan