LAGI, pemuda Bangka Belitung akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, Rs alias Ran (27).
Pemuda yang berdomisili di Lingkungan Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang itu diringkus anggota tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, Rabu (17/7/2024) petang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan terduga pelaku Rs alias Ran diamankan saat sedang berada di sebuah rumah, tepatnya di Jalan Gerunggang Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dari tangan terduga pelaku, kata Jojo, petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 paket sabu. Selain itu, barang bukti pendukung lainnya.
“Ada 7 paket besar, 56 paket sedang dan 1 paket kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu. Untuk total beratnya, yakni 851 gram,” kata Jojo, Minggu (21/7).
Masih kata Jojo, untuk barang bukti pendukung lainnya berupa plastik strip besar kosong sebanyak 5 lembar, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah tas dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone.
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti sabu.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolda selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jojo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana terhadap pelaku, yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,” tegas Jojo.