LAGI, seorang pemuda di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berurusan dengan hukum atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut berinisial De (27), berdomisili di Desa Airgegas. Diketahui, De kesehariannya berprofesi sebagai montir kendaraan di salah satu bengkel di Kecamatan Airgegas.

De ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Airgegas bersama Satresnarkoba Polres Basel, Jumat (8/12/2023) petang, pukul 17.00 WIB dikediamannya.

Barang bukti sabu yang dimiliki pemuda Airgegas itu sebanyak 12 paket, ditemukan tim gabungan dikediamannya berikut dengan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga : Kabinet Riza-Debby Terjaring Razia Cipkon di Kota Mataram, Riza : Alhamdulillah Hasil Tes Urine Negatif

“De ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra, Minggu (10/12) malam.

Baca Juga : Bawa Obat Tanpa Bungkus, Tiga ASN Pemkab Bangka Selatan Terjaring Razia Cipkon di Kota Mataram, Ari : Hasil Tes Urine Negatif

Suhendra menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan dikediaman De disaksikan oleh aparatur desa setempat.

“Saat ini De berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menegaskan De disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.