Pemprov Babel Tegaskan Sanksi BBM Subsidi dan Evaluasi IUP Overlapping

Aspirasi untuk mencabut izin di Beriga, Sukilau, sudah disampaikan Gubernur ke Menteri ESDM dan Menteri Kelautan dan Perikanan – Pj Sekda Bangka Belitung, Fery Afrianto.
BABELHEBAT.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP), serta mengawal realisasi plasma sawit 20 persen bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Bangka Belitung, Fery Afrianto, saat menerima aspirasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Daerah Bangka Belitung di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Kamis (25/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi, tata kelola pertambangan yang berkeadilan, hingga pemenuhan hak masyarakat melalui program plasma perkebunan kelapa sawit.
Menanggapi aspirasi mengenai penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas, Fery Afrianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut dan siap memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Apabila memiliki data, foto, video plat merah mengisi BBM subsidi, Pertalite atau Solar, silakan untuk disampaikan langsung. Saya pastikan ada sanksi tegas kepada penanggung jawab mobil dinas,” tegas Fery.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola SPBU yang memiliki kewajiban memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada plat merah mengisi BBM subsidi, maka ini harus kita tanyakan kepada pengelola SPBU. Mengapa diizinkan untuk mengisi BBM subsidi?” ujarnya.
Fery menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data kendaraan dan penanggung jawabnya sebelum pemberian sanksi sesuai aturan.