Pemprov Babel Gugat Kejelasan Dana Rp 2,1 Triliun di BI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas menyikapi munculnya isu dana Rp 2,1 triliun yang disebut mengendap di Bank Indonesia. Melalui Badan Keuangan Daerah, surat resmi dilayangkan kepada BI Perwakilan Babel untuk meminta penjelasan terbuka mengenai asal-usul data tersebut.
Langkah ini diambil setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut adanya dana besar milik daerah tersimpan di BI. Pernyataan itu langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerintah daerah. Berdasarkan catatan resmi Bakuda, tidak ada dana sebesar itu yang tercatat dalam Kas Daerah maupun dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bakuda Babel Haris menyampaikan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap rupiah terdata secara sah.
“Bakuda telah menyurati BI. Kami sebagai bendahara umum daerah meminta penjelasan dari BI soal data yang disampaikan ke Pak Menkeu. Karena di dalam kasda kami dan APBD Pemprov tidak tercatat dana tersebut,” ujar Haris, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Uang Rakyat Menguap di Angka, BI Babel Harus Bicara
Haris menegaskan langkah ini penting untuk menjaga kejelasan data antara pemerintah pusat dan daerah. BI diminta menjelaskan secara rinci sumber informasi yang menempatkan Babel sebagai salah satu daerah dengan simpanan dana mengendap tertinggi per 15 Oktober 2025.
“Ketidakjelasan ini bukan hanya menjadi pertanyaan bagi pihak eksekutif daerah, tetapi juga telah menimbulkan tanda tanya di kalangan legislatif,” kata Haris.
Baca Juga: Maryam Desak Pemprov Babel Segera Bantu Korban Puting Beliung di Desa Rukam
Haris menambahkan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi ini karena menyangkut uang publik.





