PEMERINTAH Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat yaitu tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan.
Tiga raperda tersebut disampikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3).
Lusje menjelaskan raperda tentang registrasi surat tanah menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan, serta meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
“Raperda ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan dan sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” kata Lusje.
Dengan adanya raperda tersebut, lanjutnya, tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, terkait dengan penyelenggaraan KLA bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah dalam KLA.
“Tujuannya agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Menurut Lusje, pembangunan anak (Kota Layak Anak_red) tidak hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, melainkan oleh semua stakeholder pelaksana indikator KLA.
“Penyusunan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggara perhubungan, diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan,” jelas Lusje.
Karena itu, kata Lusje, pentingnya Andalalin pada suatu pembangunan lantaran sangat mempengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah, khususnya di Kota Pangkalpinang.
“Kota Pangkalpinang sebagai kota pedagangan dan jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan Andanalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang. Hal ini dikarenakan struktur jalan yang sempit, yang akan membuat kemacetan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas pada jalan-jalan di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.