Babelhebat
Trending

Pemkot Pangkalpinang Usulkan Raperda Surat Tanah, KLA dan Andalalin ke DPRD

PEMERINTAH Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat yaitu tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan.

Tiga raperda tersebut disampikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3).

Lusje menjelaskan raperda tentang registrasi surat tanah menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan, serta meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.

“Raperda ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan dan sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan,” kata Lusje.

Dengan adanya raperda tersebut, lanjutnya, tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terkait dengan penyelenggaraan KLA bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah dalam KLA.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan