PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan oleh BPK RI di Ruang Auditorium BPK RI perwakilan Babel, Rabu (8/1/2025).

Diketahui, LHP tersebut berupa hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Depati Hamzah tahun anggaran 2022 sampai Agustus 2024 pada Pemkot Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya di Pangkalpinang.

Laporan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Babel, Flora Anita kepada Wakil Ketua DPRD dan Sekda Kota Pangkalpinang.

Flora menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai apakah operasional RUSD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Flora, permasalahan yang terjadi di RSUD, yakni terkait pengelolaan klaim BPJS Kesehatan belum tertib sehingga berisiko membebani keuangan rumah sakit. Selain itu adanya kerja sama implementasi dan pemeliharaan aplikasi SIMRS yang belum optimal sehingga penggunaan aplikasi belum memberikan manfaat optimal.

“Kami merekomendasikan ke Pemkot Pangkalpinang untuk memerintahkan RSUD dapat mengoptimalkan pengelolaan BPJS dan pengawasan kerja sama SIMRS supaya lebih optimal. Rekomendasi dianggap cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujar Flora dikutip dari laman resmi Diskominfo Pangkalpinang.

Flora berharap, RSUD Depati Hamzah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar pengelolaan operasional dapat terlaksana dengan lebih baik ke depannya.

“Kami juga berharap agar Pemkot Pangkalpinang meningkatkan pengawasan dalam rangka tindak lanjut rekomendasi BPK,” kata Flora.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go menjelaskan, bahwa sebelumnya juga beberapa catatan telah ditindaklanjuti oleh tim RSUD Depati Hamzah.

“Saya akan tugaskan inspektorat dan tim RSUD untuk segera menindaklajuti rekomendasi ini,” kata Mie Go didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mie Go berharap, ke depan dengan pemeriksaan kepatuhan ini dapat menjadi koreksi untuk memperbaiki profesional dan pelayanan ke masyarakat.

“Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Mie Go.