PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang ingin terlebih dahulu menyelesaikan kajian terkait manajemen pengolahan sampah. Karena itu, saat ini sudah hadir konsultan untuk membuat manajemen pengolahan sampah sehingga menjadi dasar untuk membuat suatu kajian.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama saat meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam Kota Pangkalpinang, Jum’at, (15/11/2024).
Budi menjelaskan, tahun 2025 Pemkot Pangkalpinang akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD terkait tentang pengolahan sampah.
“Setelah perda selesai, lalu kita buat DED-nya dan saya tertarik tadi pembahasan TPS (Tempat Pengolahan Sampah) terpadu dibagi menjadi dua, sebelah Utara di Gerunggang, Pangkalbalam dan Gabek dan satu lagi sebelah selatan,” kata Budi.
Budi mengajak semua pihak termasuk legislatif untuk fokus dan konsentrasi terkait dengan sampah, baik itu secara pengolahan dan sebagainya.
“Insya Allah, nanti saya akan bersamaan dengan pihak legislatif berkunjung ke Banyumas untuk menindaklanjuti dan belajar persoalan sampah ini,” ujar Budi.
Selain itu, kata Budi, pihaknya ingin meninjau langsung TPS3R yang ada di 4 titik kecamatan.
“Langkah kita memilah sampah dari kelurahan dan kecamatan,” jelasnya menegaskan, bahwa ke.depan ada Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) terkait pengolahan sampah.
“Ke depannya TPS3R akan kita optimalkan dan kita libatkan masyarakat sebagai pengelolahnya,” tutur Budi.