PENJABAT (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD kota setempat, Senin (20/1/2025).

Tiga Raperda tersebut yakni tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045, kepemudaan dan registrasi surat tanah.

Unu menjelaskan, Raperda RTRW 2025-2045 merupakan langkah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 6 tahun 2023.

“Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” kata Unu dikutip dari laman Diskominfo Pangkalpinang.

Unu menambahkan, Raperda RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur kota, sedangkan Raperda tentang kepemudaan. Mengingat pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan dan keberlanjutan bangsa.

IMG 20250120 WA0020 1024x683 1 Pemkot Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” ujarnya.

Raperda ini juga bertujuan memperkuat peran kelembagaan yang menangani urusan kepemudaan dan mendorong pemuda menjadi inovatif, kreatif, serta berjiwa kepemimpinan.

Raperda tentang registrasi surat tanah sebagai solusi untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Raperda ini mengatur prosedur, syarat, hingga sanksi yang jelas, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Unu saat rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang.

Ditambahkan Unu, registrasi yang tertib juga akan mendukung program pembangunan di Kota Pangkalpinang dan menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, adil dan transparan.

Unu berharap ketiga Raperda ini segera dibahas bersama DPRD dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

“Kami optimis sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang mendukung kemajuan Pangkalpinang,” tegas Unu.