Pemkot Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

PENJABAT (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD kota setempat, Senin (20/1/2025).
Tiga Raperda tersebut yakni tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045, kepemudaan dan registrasi surat tanah.
Unu menjelaskan, Raperda RTRW 2025-2045 merupakan langkah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 6 tahun 2023.
“Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata dan industri berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” kata Unu dikutip dari laman Diskominfo Pangkalpinang.
Unu menambahkan, Raperda RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur kota, sedangkan Raperda tentang kepemudaan. Mengingat pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan dan keberlanjutan bangsa.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” ujarnya.





