Pemkot Pangkalpinang Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-APBD dan Perubahan PPAS-APBD 2024

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyampaikan rancangan perubahan KUA-APBD dan perubahan PPAS-APBD 2024 ke DPRD setempat, untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Rancangan perubahan KUA-APBD dan perubahan PPAS-APBD 2024 disampaikan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024).
“Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2024 ini dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan dan diformulasikan berdasarkan perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2024,” kata Budi Utama.
Budi menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 162 ayat 1, bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut di antaranya pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.
“Selain itu, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” ujar Budi.
Budi menambahkan, fokus pembangunan Kota Pangkalpinang tahun 2024 diharapkan mampu mendongkrak kualitas SDM dan kualitas kehidupan masyarakat.
Adapun prioritas pembangunan utama pada perubahan KUA-PPAS 2024 :





