PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengikuti sosialisasi nasional terkait pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Smart Room Center (SRC) dan menjadi bagian dari upaya peningkatan sistem pengawasan layanan perizinan di tingkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini turut hadir mewakili Penjabat Wali Kota. Sosialisasi dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, yang memaparkan tentang peran krusial perizinan sebagai instrumen regulasi dan pelayanan publik.

“Perizinan bukan sekadar legalitas usaha, tapi juga berfungsi sebagai alat kendali, jaminan hukum dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas,” kata Ahmad Husin.

BACA JUGA : RPJMD Basel 2025-2029, Riza : Jadikan Masyarakat Sebagai Prioritas Utama dalam Setiap Kebijakan

Husin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 menjadi landasan dalam mempercepat reformasi birokrasi di bidang perizinan, dengan tujuan mendorong investasi, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, Husin mengungkapkan bahwa berbagai hambatan masih kerap dijumpai di lapangan. Mulai dari prosedur yang belum seragam, waktu pelayanan yang lambat, hingga biaya yang kurang transparan.

BACA JUGA : DPRD dan Gubernur Babel Bahas RPJMD 2025–2029

Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, pemerintah pusat telah menyusun nota kesepahaman lintas sektor pada Februari 2025. Kesepakatan ini melibatkan berbagai lembaga seperti Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.

“Sinergi lintas lembaga ini menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan pengawasan perizinan yang lebih terintegrasi dan akuntabel. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dari pelaksanaannya di daerah,” tegas Husin.