Pemkot Pangkalpinang Pastikan SE Pajak Kendaraan Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) bertujuan membangun budaya tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyusul munculnya berbagai pemahaman di tengah masyarakat terkait implementasi surat edaran tersebut.
Menurut Budiyanto, aparatur pemerintah memiliki peran penting sebagai teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pembinaan dan edukasi kepada seluruh aparatur.
“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto.
Budiyanto juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan hak pegawai untuk menerima gaji. Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.