Pemkot Pangkalpinang Dorong UHC, BPJS Kesehatan Harap Dukungan Atasi Rendahnya Keaktifan Peserta JKN
PEMERINTAH Kota Pangkalpinang terus mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) demi pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Forum Komunikasi Kota Pangkalpinang bersama BPJS Kesehatan di Smart Room Center (SRC), Kamis (10/4/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita menyebutkan bahwa tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pangkalpinang masih belum mencapai target nasional.
“Per 1 April 2025, tingkat keaktifan peserta JKN baru mencapai 76,67 persen, yang paling rendah keaktifannya adalah segmen (kelompok_red) PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mandiri yaitu 51,68 persen, disusul PBPU Pemda (Pemerintah Daerah) 74,64 persen, dan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) 80,74 persen,” kata Aswalmi.

Aswalmi mengingatkan bahwa untuk masuk dalam kategori UHC Prioritas, dibutuhkan cakupan peserta minimal 98 persen, tingkat keaktifan di atas 80 persen, serta tidak ada tunggakan iuran.
“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar keberlanjutan program JKN ini bisa terus berjalan optimal,” ujar Aswalmi.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menekankan pentingnya kebijakan yang fleksibel dalam menghadapi dinamika sosial ekonomi masyarakat.
“Terkadang data tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Status warga tercatat mampu, tapi ketika sakit mereka kesulitan mengakses layanan karena tak sanggup bayar. Ini butuh penyesuaian kebijakan,” jelas Unu.

Unu juga menekankan bahwa dalam urusan kesehatan, pelayanan tidak boleh tertunda.
“Karena sakit itu tidak bisa ditunda, maka pelayanan juga harus tetap jalan. Apapun yang dilakukan Dinas Kesehatan, prioritas kita adalah tetap memberikan pelayanan,” ujarnya.
Karena itu, Unu mengajak semua pihak baik pemerintah, lembaga dan maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesinambungan layanan kesehatan demi kesejahteraan bersama.