Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, kata Budi, setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui IPAL setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, lanjut Budi, untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal di pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi Perda (Peraturan Daerah) yang dibentuk Pansus (Panitia Khusus) oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOPĀ (Standar Operasional Prosedur) dan aturannya,” ujar Budi.



