Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

IMG 20241126 WA00291 Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Ajuan ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat menghadiri rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2024, Senin (4/11).

Tiga Raperda itu terdiri dari Raperda tentang bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik dan tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Budi menjelaskan, Raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.

“Dengan adanya raperda ini, diharapkan Pemkot (Pemerintah Kota_red) mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.

Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, kata Budi, setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui IPAL setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.

Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, lanjut Budi, untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal di pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi Perda (Peraturan Daerah) yang dibentuk Pansus (Panitia Khusus) oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan aturannya,” ujar Budi.