Pemkot Ajukan 9 Raperda ke DPRD Pangkalpinang
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang kembali menjadi ruang perbincangan arah pembangunan kota. Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar tidak sekadar agenda rutin, melainkan pintu awal menentukan aturan yang akan membingkai perjalanan kota di tahun mendatang, Senin (29/9/2025).
Dalam rapat itu Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Unu Ibnu Din menyampaikan sembilan rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dijelaskan Unu, dasar hukum penyusunan Propemperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Unu menegaskan Propemperda merupakan tahapan awal dari lima proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyusunan pembahasan pengesahan pengundangan hingga penyebarluasan.
Adapun sembilan rancangan peraturan daerah yang diusulkan antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Persetujuan Lingkungan Pengelolaan Sampah dan Kawasan Tanpa Rokok.





