Pemkab Basel Temukan Dua Menara BTS Belum Miliki Izin PBG, Perusahaan Diminta Segera Lengkapi
DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), menyampaikan hasil verifikasi ulang terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah setempat, Selasa (17/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Basel, Yuri Siswanto, menyatakan dari 105 unit menara BTS yang telah diverifikasi, sebanyak 103 unit dinyatakan memiliki dokumen perizinan lengkap, sementara dua unit lainnya belum dapat menunjukkan izin PBG/IMB.
“Sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan pemilik dua BTS tersebut agar segera melengkapi dokumen perizinan yang belum lengkap,” tegas Yuri.
BACA JUGA : Wabup Debby Lepas Kontingen Bangka Selatan ke Kejurda XII Tingkat Provinsi Babel 2025
Verifikasi ulang ini dilakukan atas kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, sebagai upaya memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.




