PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) telah menganggarkan dana kurang lebih Rp 40 miliar, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkab setempat.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Basel, Haris Setiawan usai melantik 25 kepala sekolah SD dan SMP, Jumat (22/3/2024).
“Dana puluhan miliar yang kita anggarkan ini diperuntukan bagi 5.805 orang pegawai, dengan rincian pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sebanyak 2.937 orang dan pegawai honorer 2.868 orang,” kata Haris.
Dijelaskan Haris, untuk data pastinya dari jumlah anggaran kurang lebih Rp 40 miliar tersebut bisa dikonfirmasi ke Badan Keuangan Daerah. Namun pastinya, kalau secara anggaran Pemkab Basel sudah siap 100 persen untuk ditransfer ke masing-masing pegawai sebagai penerima.
“Ya, walaupun Pemkab Basel saat ini mengalami defisit akan tetapi kami tidak ada pengurangan terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk juga pembayaran THR honorer,” jelas Haris.
Haris menambahkan, saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi berupa peraturan bupati sebagai payung hukum untuk penyaluran THR ke pegawai, agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024. Atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Haris.
Haris menegaskan, bahwa nantinya akan direkapitulasi secara keseluruhan jumlah pegawai yang menerima THR, termasuk juga pegawai honorer. Namun pada prinsipnya secara keuangan Pemkab Basel sudah siap 100 persen.
“Kita harus mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai ASN dan calon pegawai ASN, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan,” tuturnya.