WAKIL Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Hefi Nuranda dan Inspektur Daerah, Mulyono beserta pejabat daerah mengikuti rapat yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3/2025).

Rapat yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, sekaligus peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2025 dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.

BACA JUGA : KPK Soroti Lemahnya Optimalisasi Pajak di Bangka Selatan 

Berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas dalam pelayanan publik.

BACA JUGA : Indeks MCP KPK 2024, Bangka Selatan Terendah se-Bangka Belitung

Keikutsertaan Pemkab Bangka Selatan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.