PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN (Pemkab Basel) kembali menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Penjabat Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu kepada Asisten Pemkab Basel Haris Setiawan mewakili Bupati Basel Riza Herdavid saat acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA : Wartawan Profesi Terbuka

Kali ini makanan tradisional khas Bangka Selatan berupa pekasem teritip tercatat menjadi kekayaan intelektual komunal. Pencatatan ini merupakan ke 15 kalinya yang sudah diterima sertifikatnya dari Kemenkumham RI wilayah Babel.

BACA JUGA : UKW ke-X di Belitung, Ini Pesan Prof Rajab

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Basel, Elfan Rulyadi terharu atas kembali menerima sertifikat KIK tersebut. Karenanya itu, Disdikbud akan terus melakukan pencatatan KIK. Mengingat potensi warisan budaya di Bangka Selatan sangat banyak.

“Harapan kita kepada para pegiat budaya kiranya juga berperan dalam mendata warisan budaya agar nantinya dapat didaftarkan ke Kemenkumham,” ujar Elfan.

Senada diutarakan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Pemkab Basel, Dwikki Ogi Dhaswara menjelaskan, untuk data KIK yang telah didaftarkan sebanyak 15 KIK. Meliputi 7 ekspresi budaya tradisional dan 8 pengetahuan tradisional.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, semoga dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan lainnya yang ada di daerah agar segera didaftarkan sebelum warisan budaya kita didaftarkan oleh daerah lain,” kata Dwikki.

Dwikki menambahkan, sertifikat KIK ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Terutama para pegiat budaya, khususnya Marwan Dinata sebagai narasumber yang memiliki catatan dan pengetahuannya terhadap pekasem teritip hingga dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelktual komunal.

“Kita semua tahu bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan. Karena itu, setiap warisan budaya yang kita miliki harus kita pertahankan dengan mendaftarkannya ke Kemenkumham,” tutur Dwikki.