DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN tahun 2024.

Surat dengan nomor 400.3.7.5/911/Dindikbud/IV/2024 tersebut dikeluarkan pada 24 Desember lalu, ditujukan kepada Kepala TK, SD dan SMP Negeri se-Bangka Selatan.

“Tujuan surat pemberitahuan ini untuk memberikan dan keterbukaan informasi publik terkait penyaluran TPG ASN dan Tamsil Guru ASN untuk tahun anggaran 2024,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi dikutip dari suarabahan.com, Minggu (12/1/2025) malam.

Screenshot 20250112 215218 Microsoft 365 Office Pemkab Basel Janji Lunasi TPG dan Tamsil Guru Setelah Audit BPK Selesai

Berkenaan dengan TPG ASN, kata Elfan, penyaluran untuk triwulan IV tahun 2024 hanya dapat dilakukan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November. Sedangkan Tamsil Guru ASN untuk tahun 2024 hanya dapat dibayarkan untuk satu semester, yakni dari Januari hingga Juni.

Hal tersebut, lanjutnya, karena disebabkan oleh keterbatasan dana yang tersedia, sehingga tidak memungkinkan untuk membayar selama satu tahun penuh.

Menurut Elfan, kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2024 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025, setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Babel.

Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 

Elfan menambahkan, Dindikbud juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020. Surat tersebut mengatur tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.

“Dan berdasarkan informasi dari Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, terdapat kekurangan penyetoran iuran wajib pekerja untuk komponen TPG dari tahun 2020 hingga 2022,” jelas Elfan.

Screenshot 20250112 215328 Microsoft 365 Office Pemkab Basel Janji Lunasi TPG dan Tamsil Guru Setelah Audit BPK Selesai

Oleh karena itu, Eflan menegaskan, sehingga perlu dilakukan penyetoran kekurangan yang dimaksud bersamaan dengan penyaluran TPG.

Rincian kekurangan iuran sebagai berikut : 

– Kekurangan iuran 1 persen tahun 2020, penyetoran dilakukan pada triwulan IV tahun 2024.
– Kekurangan iuran 1 persen tahun 2021, penyetoran dilakukan pada triwulan I tahun 2025.
– Kekurangan iuran 1 persen tahun 2022, penyetoran dilakukan pada triwulan II tahun 2025.

Diketahui, bahwa berdasarkan surat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pangkalpinang, 31 Mei 2024, Pemkab Bangka Selatan dan Dindikbud diharapkan melakukan penyetoran kekurangan iuran 1 persen pekerja pada pencairan TPG tahun 2024.

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari Forum Iuran Jaminan Kesehatan yang digelar 2 Mei 2024 di Ruang Sekda Basel. BPJS Kesehatan mengharapkan partisipasi Dindikbud dalam mendukung keberlanjutan penerimaan dan pembiayaan iuran JKN KIS.

Berikut rincian nominal kekurangan penyetoran iuran wajib pekerja untuk komponen TPG tahun 2020-2022 :

Kekurangan tahun 2020 : Sebesar Rp 302.234.524
Kekurangan tahun 2021 : Sebesar Rp 317.731.302
Kekurangan tahun 2022 : Sebesar Rp 344.638.589.