Pemkab Bangka Selatan Tunggu Petunjuk Pusat
TOBOALI, Babelhebat.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu petunjuk atau arahan dari pemerintah pusat, untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara.
Rencananya THR tersebut dibayarkan 10 hari menjelang Idul Fitri, sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Basel, Eddy Supriadi kepada wartawan, Rabu (29/3).
Eddy, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, komponen THR yang diberikan oleh pemerintah kepada masing-masing ASN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja per bulan. Namun, khusus untuk tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.
“Poin dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 belum kami terima. Saat ini, kami masih menunggu pertautan dari PP tersebut. Kemungkinan itu masih di Kementerian Hukum dan Ham sehingga belum di share ke Kementerian Keuangan,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, tujuan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tidaklah lain untuk membantu para ASN. Mengingat para ASN memiliki keluarga dan tentunya anak yang akan masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Namun, diharapkan perhatian dari pemerintah kepada ASN dibarengi dengan peningkatan kinerja dari para ASN.
“Ada hak ada kewajiban, dan ini harus dipahami betul oleh para ASN. Mengingat tugas pokok dan fungsi utama dari ASN adalah pelayan masyarakat. Artinya, mengabdi kepada negara dan juga kepada masyarakat,” jelas Eddy.