PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025. Dengan demikian, sehingga Pemkab Bangka Selatan terpaksa harus menunda seluruh kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Rabu (11/12/2024).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 8 poin utama yang disampaikan mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk tahun 2025.

Ruang lingkup dari surat edaran ini mencakup langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian dan pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah_red) tahun 2025, yang berhubungan dengan alokasi anggaran transfer ke daerah sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara_red) tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah permintaan kepada kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, juga diminta untuk menunda penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan, hingga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai besaran transfer ke daerah tersebut ditetapkan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkab Bangka Selatan, Hefi Nuranda membenarkan bahwa telah menerima surat edaran yang dimaksud.

Dikatakan Hefi, sesuai dengan surat edaran tersebut, maka Pemkab Bangka Selatan menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

“Surat edaran sudah kita terima. Karenanya itu, semua proses pengadaan barang dan jasa kita tunda sebagaimana isi surat tersebut,” tegas Hefi Nuranda kepada wartawan, Jum’at (17/1/2025).