Pemkab Bangka dan Kanwil BPN Babel Konsolidasi Tanah
PENYELENGGARAAN konsolidasi tanah merupakan kegiatan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan atas tanah.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Bangka Syahbudin saat membuka sosialisasi materi teknis konsolidasi tanah bersama Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/8/2023) di OR Bina Praja.
Syahbudin menjelaskan, penguasaan tanah tersebut baik secara fisik maupun yuridis, dalam rangka pemanfaatan tanah secara optimal.
“Melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang serta peningkatan kualitas lingkungan,” kata Syahbudin.
Baca Juga : Ko Afat Pengusaha Lokal yang Sederhana, Bantu Pemerintah Atasi Pengangguran dan Ekonomi Daerah
Syahbudin mengapresiasi Kanwil BPN Provinsi Babel dan Kantor pertanahan ATR/BPN Bangka, yang telah membantu pemerintah untuk berkolaborasi bersama, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan konsolidasi tanah dan pada akhirnya tahap pembangunan hasil konsolidasi tanah.
“Saya meminta agar seluruh tim konsolidasi tanah Kabupaten Bangka dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” lanjut Syahbudin.
Baca Juga : Pemilu 2024, Parpol di Bangka Selatan Harus Ingat Ini
“Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bangka setara nyaman bersama,” ujarnya. (kms)